Sumbawa Barat NTB - Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat merespon cepat Laporan pengaduan karyawan Retail minimarket terkait perkara pengancaman dan perbuatan asusila, Selasa 12/11/2024 ; 15.30 wita.
Laporan pengaduan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polres Sumbawa Barat tersebut dilaporkan oleh perempuan ( AA) 24 th seorang karyawan di sebuat retail minimarket di Kelurahan Kuang yang merasa dilecehkan dan diancam oleh seorang laki - laki ( RM) terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja kepada awak media.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Masih Kasat Reskrim, dalam keterangannya ( AA ) selaku korban sebagai karyawan minimarket Selasa siang sedang bekerja di minimarket tersebut, saat itu ( AA ) sedang di halaman minimarket, oleh karena ada dua lelaki yang masuk minimarket ingin berbelanja akhirnya ( AA ) bergegas masuk minimarket untuk melayani konsumen, naasnya saat baru masuk dan tutup pintu salah satu konsumen ( RM) menepuk tubuh (AA) pada bagian terlarang, spontan ( AA ) memberi reaksi dengan kata - kata nada keras kepada ( RM ), akhirnya ( RM )pun menimpali dengan nada keras dan perkataan penghinaan kepada ( AA) pertengkaran mulut tidak terhindarkan selanjutnya ( RM ) mengeluarkan sebilah pisau yang terhunus dari pinggangnya dan ditidongkan ke arah ( AA ) hingga dilerai oleh pengunjung lainnya.
Selanjutnya ( AA ) merasa ketakutan dan menghindar di gudang minimarket, sementara pelayanan konsumen diambil alih rekan (AA ) yang sama-sama masuk kerja saat itu.
Atas peristiwa yang dialaminya sebagai korban kejahatan kesopanan dan pengancaman dengan senjata tajam akhirnya ( AA ) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Iptu Kadek menambahkan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk terduga ( RM ) sudah terpenuhi lebih dari dua alat bukti sehingga telah ditetapkan sebagi tersangka.
"Saat ini terhadap tersangka ( RM ) telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 ( dua puluh ) hari ke depan, berikut sejumlah barang bukti telah dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan atas nama tersangka ( RM ) melanggaar tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan tindak pidana kesopanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 Jo pasal 289 KUHP Jo pasal 335 ayat (1) KUHP. tutup Iptu Kadek. (Adb)